Acara sosialisasi teknik pelaksanaan pemilihan di TPS dan pembahasan tentang pemilih dan pemilihan kepala desa Anjani kecamatan Suralaga Kabupaten Lombok Timur Tahun 2017.
Acara di selenggarakan pada tanggal 7 Desember 2017 bertempat di Aula Kantor Desa Anjani, telah diadakan sosialisasi Teknik Pelaksanaan Pemilihan di TPS dan pembahasan tentang pemilih dan pemilihan yang dihadiri oleh Pnitia Kabupaten, Camat Suralaga, Panitia Pemilihan Danporsamil, Pengawas kecamatan, Ketua BPD, Ketua LKMD, Calon Kepala Desa, Sema Kadus dan Anggota KPPS dengan keputusan :
- Ketentuan yang tertuang dalam Berita Acara tanggal 1 November 2017 tentang Kesepakatan Bersama Calon Kepala Desa, batal demi hukum
- Orang yang berhak memilih atau yang dapat memberikan hak suaranya adalah orang yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Warga Anjani yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi dapat menunjukkan KTP Elektronik atau Keterangan Pengganti KTP Elektronik.
- Telah disampaikan atau disosialisasikan teknik pemilihan oleh Panitia Kabupaten
0 komentar:
Posting Komentar